Layanan bimbingan mediasi dengan teknik reframing dalam menyelesaikan perkara perceraian di Pengadilan Tinggi Agama Palembang

Abstract

Fenomena istri minta cerai di pengadilan agama kelas 1 Palembang pada tahun 2016 meningkat tajam dari 2.533 kasus yang di perkarakan, tercatat 403 kasus cerai talak yang dilakukan oleh suami yang berhasil diselesaikan atau berakhir dengan vonis. Sedangkan kasus cerai yang diinisiasi istri sebanyak 1.427 kasus yang bisa dituntaskan. Maraknya perceraian yang diajukan istri kepada suami umumnya dilatar belakangi oleh masalah ekonomi dan perselingkuhan. Sebagai metode penyelesaian sengketa secara damai, layanan mediasi mempunyai peranan penting dalam menyelesaikan perkara perceraian. Pendekatan yang digunakan diantaranya pendekatan agama, konseling keluarga, dan pendekatan psikologis. Teknik reframing yang digunakan mediator menawarkan sudut pandang baru pada klien dengan harapan bahwa klien akan melihat situasinya secara berbeda dan dengan demikian dapat mengambil keputusan dan tindakan yang tepat dalam menyelesaikan perkara perceraian yang dihadapinya. Reframing adalah membantu klien melihat situasinya dari sudut pandang lain, yang membuatnya tampak tidak terlalu problematic dan lebih normal, dengan demikian lebih terbuka terhadap solusi.

Keywords

Layanan bimbingan mediasi, teknik reframing, perkara perceraian.

References

  1. Abbas, Syahrial. (2011). Mediasi dalam hokum syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  2. Erford. T, Bradley. (2016). 40 Teknik Yang Harus Diketahui Setiap Konselor. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  3. Ihsanun,Kamil. (2015). Rumah Tangga Surga Bandung: Mizania.
  4. Lestari, Sri. (2012). Psikologi Keluarga “Penanaman Nilai dan Penangan Konflik Dalam Keluarga. Jakarta: Prenada Media Group.
  5. Nursalim, Muhammad. (2013). Strategi & Intervensi Konseling. Jakarta: Akademia Permata.
  6. Prayitno. (2012). Jenis Layanan dan Kegitan Pendukung Konseling. Padang: PPK jurusan BK FIP UNP.
  7. Rahmadi, Takdir. (2005). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat:Jakarta: Raja Grafindo Persada
  8. Syukur, A. Fatahilah. (2012). Mediasi Yudisial di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
  9. Willis, S. Sofyan, B. (2011). Konseling Keluarga. Bandung: Alfabeta.

DOI : https://doi.org//202